Selasa, 27 Oktober 2026

Aset DSI Baru Tersita Rp500 M dari Restitusi Rp1,07 T, Abduh PKB Minta Polri Kejar Tuntas

JAKARTA  — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Bareskrim Polri untuk memaksimalkan penelusuran dan penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) demi memulihkan kerugian para korban investasi secara optimal. Langkah penegakan hukum dalam perkara kasus kejahatan finansial ini ditegaskan tidak boleh berhenti sebatas penangkapan tersangka dan pemberian sanksi pidana semata.

“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (26/10/2026).


Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyoroti ketimpangan nilai antara aset senilai Rp 500 miliar yang baru disita Polri dengan total nilai restitusi korban yang mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban terverifikasi telah resmi mengajukan permohonan restitusi dengan total klaim mencapai Rp 1,07 triliun.

“Jika dibandingkan dengan nilai restitusi yang mencapai Rp 1,07 triliun, aset senilai Rp 500 miliar yang telah ditemukan belum mencukupi untuk memulihkan seluruh kerugian. Kami meminta Bareskrim terus menelusuri aset secara menyeluruh untuk mengungkap aset lain yang tersembunyi,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut meminta Bareskrim Polri memperkuat koordinasi sinergis bersama Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK agar proses eksekusi restitusi berjalan cepat dan akuntabel. Pendataan secara mendalam terhadap alur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai menjadi instrumen penentu dalam mengembalikan hak finansial masyarakat.

“Koordinasi yang kuat antara penyidik, kejaksaan, dan LPSK sangat diperlukan agar proses penyitaan serta pelaksanaan restitusi berjalan efektif sesuai ketentuan hukum. Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” kata Abduh.

Ia memperingatkan pemerintah bahwa guncangan kasus PT DSI telah menghancurkan taraf hidup serta kesejahteraan ribuan keluarga yang menyetorkan dana tabungan masa depannya. Tak sedikit dari para korban merupakan pensiunan yang kini mendadak kehilangan sumber penghidupan utama untuk bertahan hidup sehari-hari.

“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Abduh menekankan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangani perkara fintech peer-to-peer lending syariah ini tidak cukup dinilai dari berapa lama vonis hukuman badan yang dijatuhkan hakim. Indikator keberhasilan sejati diukur dari seberapa besar persentase dana masyarakat yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke tangan pemilik sahnya.

“Keberhasilan penanganan perkara DSI harus diukur bukan hanya dari proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari keseriusan aparat dalam menelusuri aset dan mengupayakan pemulihan kerugian korban. Seluruh proses hukum wajib berjalan transparan,” tutur politikus PKB tersebut.

Platform PT DSI sendiri telah bermasalah sejak pertengahan 2025 ketika puluhan ribu pemberi dana (lender) gagal menarik modal maupun imbal hasil investasi. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat sistem pengawasan industri jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi regulator untuk memperketat pengawasan platform keuangan digital. Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata,” katanya.

Kebakaran Way Kambas Tak Kunjung Padam, Chusnunia: Pemadaman dan Pemulihan Habitat Harus Jadi Prioritas

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia meminta pemerintah memaksimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Kebakaran yang melanda kawasan konservasi tersebut tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor pariwisata dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kunjungan wisatawan.

Chusnunia mengatakan, penanganan kebakaran harus menjadi prioritas mengingat Way Kambas merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan di Lampung. Selain dikenal sebagai kawasan konservasi satwa liar, terutama gajah Sumatra, taman nasional ini memiliki daya tarik wisata berbasis alam dan edukasi lingkungan yang berpotensi mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sumber Foto : Kompas.com

“Kami prihatin dengan kebakaran yang terus terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas. Pemerintah harus memaksimalkan upaya pemadaman dan memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi meluas. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap pariwisata dan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan,” ujar Chusnunia.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip data Balai TNWK, sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026 tercatat 21 kejadian kebakaran dengan luas area terdampak sekitar 7.000 hektare. Karakteristik lahan berupa vegetasi semak belukar dan kawasan bergambut menjadi salah satu tantangan dalam proses pemadaman karena api dapat bertahan di dalam lapisan tanah dan kembali menyala ketika kondisi mendukung.

Chusnunia menilai, kebakaran dengan cakupan luas tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi daya tarik wisata alam Way Kambas. Kerusakan vegetasi, asap, serta terganggunya habitat satwa juga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keamanan kunjungan wisatawan. Apabila kondisi kebakaran terus berulang, citra destinasi wisata juga dapat terdampak dan memengaruhi minat masyarakat untuk berkunjung.

Menurutnya, dampak tersebut perlu diantisipasi karena pariwisata alam tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan destinasi, tetapi juga menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Kunjungan wisatawan turut membuka peluang pendapatan bagi pelaku usaha lokal, pemandu wisata, penyedia transportasi, pengelola penginapan, pedagang makanan, serta usaha kecil lainnya.

“Ketika kawasan wisata mengalami gangguan, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pariwisata juga bisa terkena dampaknya. Karena itu, penanganan karhutla harus dilihat secara menyeluruh. Kita tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan berlarut-larut hingga mengurangi daya tarik wisata dan memukul ekonomi warga,” katanya.

Legislator asal Lampung tersebut meminta pemerintah dan pengelola TNWK memastikan informasi mengenai kondisi kawasan, akses kunjungan, serta aspek keselamatan wisatawan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi. Langkah ini penting agar masyarakat dan calon wisatawan memperoleh informasi yang akurat serta tidak mengambil risiko dengan mendatangi area yang masih terdampak kebakaran.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, pengelola taman nasional, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat desa penyangga untuk berkoordinasi dalam menjaga keberlangsungan aktivitas wisata. Evaluasi terhadap dampak kebakaran bagi pelaku usaha lokal juga perlu dilakukan agar pemerintah dapat menyiapkan langkah pemulihan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Chusnunia menegaskan, pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemulihan ekosistem dan habitat alami di kawasan yang terbakar harus menjadi bagian penting dari penanganan pascakarhutla agar fungsi konservasi dan daya tarik wisata alam Way Kambas dapat dipulihkan secara bertahap.

Menurutnya, pemulihan harus diawali dengan pemetaan tingkat kerusakan kawasan, pemeriksaan kondisi vegetasi, serta pemantauan keberadaan dan pergerakan satwa liar. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui area yang membutuhkan penanganan segera, termasuk lokasi yang berpotensi mengalami kerusakan habitat dan gangguan rantai makanan.

“Setelah api padam, jangan sampai kawasan yang terbakar dibiarkan begitu saja. Harus ada pemetaan kerusakan, pemantauan satwa, dan program pemulihan habitat yang terukur. Kita perlu memastikan ekosistem dapat pulih dan satwa liar tetap memiliki ruang hidup yang aman,” tegasnya.

Selain itu, patroli dan deteksi dini perlu diperkuat untuk mencegah munculnya titik api baru. Pemerintah juga diminta mengevaluasi penyebab kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, memperkuat sarana pemadaman, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara melawan hukum.

“Way Kambas memiliki nilai penting bagi konservasi sekaligus pariwisata Lampung. Menjaga kawasan ini berarti menjaga habitat satwa, melindungi lingkungan, dan mempertahankan sumber penghidupan masyarakat. Kami berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemadaman, pencegahan, pemulihan habitat, hingga penguatan kembali pariwisata yang berkelanjutan,” pungkas Chusnunia.

Aset DSI Baru Tersita Rp500 M dari Restitusi Rp1,07 T, Abduh PKB Minta Polri Kejar Tuntas

JAKARTA  — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Bareskrim Polri untuk memaksimalkan penelusuran dan penyitaan aset PT Da...